1. Mendeskripsikan bursa efek
Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal/bursa efek (Capital market) merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran oleh pembeli dan penjual dalam rangka bertransaksi instrumen keuangan jangka panjang yang berkaitan dengan efek, yaitu saham (ekuitas), obligasi, dan produk deviatif lain seperti bukti right (right issue), waran, reksa dana, dan kontrak berjangka indeks saham.