Selamat datang di situs baru Anda.
Selamat datang di situs baru Anda! Anda dapat menyunting halaman ini dengan mengeklik link Sunting. Untuk informasi selengkapnya tentang kustomisasi situs, lihat http://learn.wordpress.com/
Tulisan Terbaru
B. Kebebasan menganut agama dan kepercayaan dalam masyarakat
Kebebasan menganut agama dan kepercayaan telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI)tahun 1945.
Nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pernyataan ini tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Atas dasar jaminan ini setiap warga negara Indonesia berhak menghayati nilai-nilai ajaran agamanya dan bebas meyakini kepercayaan dalam kehidupannya di masyarakat. A.Nilai-Nilai Ajaran Agama dan Kepercayaan dalam kehidupan masyarakat…
Nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”Pernyataan ini tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Atas dasar jaminan ini setiap warga negara Indonesia berhak menghayati nilai-nilai ajaran agamanya dan bebas meyakini kepercayaan dalam kehidupannya di masyarakat. A.Nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan…
Dapatkan konten baru yang dikirim langsung ke kotak masuk Anda.